AYOBOGOR -- Berikut akan dibahas revisi UU ASN terbaru 2022 sebutkan sejumlah Tenaga Honorer dengan kategori tertentu wajib diangkat jadi PNS.
Ya tentunya kabar baik bagi para Tenaga Honorer 2023, sebab bisa diangkat langsung menjadi PNS 2023 berdasarkan Revisi UU ASN terbaru 2022 tersebut.
Hal ini sesuai dengan Revisi UU ASN terbaru 2022 yang berencana disahkan, tentang Tenaga Honorer 2023 yang bisa langsung diangkat menjadi PNS 2023 tanpa mengikuti tes.
Sehingga jelas hal ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer 2023 yang ingin menjadi PNS 2023.
Namun sayangya, dari seluruh tenaga honorer tidak seluruhnya bisa langsung diangkat menjadi Pegawai Negri Sipil.
Sebab terdapat kriteria dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun tenaga Non ASN yang bisa diangkat menjadi PNS pada tahun 2023, terbagi menjadi 6 kategori.
Untuk lebih jelasnya, berikut 6 kategori tenaga honorer yang akan diangkat langsung menjadi PNS tanpa perlu mengikuti ujian tes.
Diketahui sebelumnya pemerintah berencana untuk melakukan penghapusan terhadap tenaga non ASN pada tahun 2023.
Sehingga isu ini menjadi kabar yang kurang baik untuk sebagian non ASN yang belum menjabat baik sebagai PPPK maupun CPNS.
Meski begitu, pemerintah juga merencanakan untuk sebagaian honorer agar bisa diangkat menjadi PNS pada tahun yang akan datang.
Hal ini sesuai dengan draf revisi UU ASN terbaru 2022 yang mengatur pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PNS pada pasal 13A.
Adapun pasal revisi UU ASN terbaru 2022 tersebut berbunyi sebagaimana berikut.
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun,"