12 Jenis Gaji Pensiunan PNS Akan Cair pada 2023, Ada Kenaikan Berapa Rupiah?

photo author
- Kamis, 15 Desember 2022 | 10:52 WIB
Gaji Pensiunan PNS 2023 (Pixabay)
Gaji Pensiunan PNS 2023 (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Gaji Pensiunan PNS 2023 disebut-sebut akan naik. Hal ini pun sangat dinanti-nantikan oleh para pekerja negeri yang sudah purna tugas.

Gaji Pensiunan PNS 2023 naik menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Sebab kabar tersebut menentukan kesejahteraan para pensiunan.

Terkait gaji pensiunan PNS 2023 naik, sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengumumkan bahwa gaji PNS tahun depan tidak akan mengalami kenaikan. Hal tersebut sudah diketok palu dalam APBN 2023.

Lantas berapakah gaji pensiunan yang akan diterima oleh PNS jika sudah memasuki purna tugas pada tahun depan? Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS terbaru:

Baca Juga: Dorong Pembiayaan Konsumer, bank bjb syariah Jalin Kerja Sama Asosiasi Perumahan di Wilayah Bandung

Gaji pokok pensiunan PNS

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Baca Juga: Pendataan Non-ASN Ditolak, Ini 7 Kategori Tenaga Honorer yang Bakal Dihapus

Gaji pokok bagi janda atau duda dari PNS pensiunan yang meninggal

5. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.

6. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X