AYOBOGOR.COM -- Kami akan mengulas daftar uang pensiunan PNS 2023 dapat berapa? Ini daftar uang pensiunan semua golongan, terutama golongan 2 dan golongan 4 paling banyak.
Jika Anda merupakan pensiunan pegawai negeri sipil atau PNS maka sudah berhak menerima uang pensiunan. Lantas uang pensiunan PNS 2023 dapat berapa mengingat saat ini sudah di penghujung tahun 2022.
Kementerian Keuangan sudah memastikan bahwa uang pensiunan PNS 2023 naik dibanding pada tahun 2022.
Hal itu bisa dilihat dari alokasi anggaran yang diusulkan mengenai uang pensiunan PNS 2023, yaitu sebesar 3,4 persen sehingga menjadi Rp156.410,3 miliyar.
Ayobogor.com memprediksi kenaikan uang pensiunan PNS 2023 untuk semua golongan mencapai angka ratusan ribu rupiah.
Dalam Undang-Undang PP No 18 tahun 2019 Uang pensiunan PNS 2022 serta Janda/duda sebagai berikut ini:
uang pensiunan PNS 2023 dapat berapa
1. Golongan pensiunan PNS I A sebesar Rp1.560.800 s.d Rp1.751.900. sedangkan Janda/Duda Rp1.170.600.
2. Golongan Pensiunan PNS I B sebesar Rp1.560.800 s.d Rp1.854.700, sedangkan Janda/Junda Rp1.170.600.
3. Golongan Pensiunan PNS I C Sebesar Rp1.560.800 – Rp1.933.200, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.170.600.
4. Golongan Pensiunan PNS I D Sebesar Rp1.560.800 – Rp2.014.900, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.170.600.
Artikel Terkait
Pendaftaran CPNS 2023 Dipastikan Dibuka, Lulusan S1 dengan Jurusan Ini Berpeluang Jadi PNS
Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan S1 Dibuka? Ini Syarat dan Jurusan Paling Berpeluang Jadi PNS
CPNS 2023 Segera Dibuka, Perhatikan 10 Jurusan yang Berpeluang Besar Lulus PNS
Pendaftaran CPNS 2023 Kemenkumham Dibuka Kapan? Simak Rincian Gaji PNS Lulusan SMA
Seleksi CPNS 2023 Dipastikan Dibuka, Pelajari Tips Ini Agar Tak Lagi Gagal Jadi PNS
Daftar PNS 2023 di SSCASN, Ingat Ini Perbedaan dari Tahun Sebelumnya
CPNS 2023 Lulusan S1 dengan 10 Jurusan Ini Berpeluang Jadi PNS