AYOBOGOR.COM -- Informasi tentang Gaji Pensiunan PNS 2023 untuk Janda Duda dan Orang tua akan dibagikan dalam artikel ini. Simak informasi selengkapnya di sini.
Gaji Pensiunan PNS 2023 untuk Janda Duda dan Orang tua dikabarkan akan naik. Namun berita tersebut belum diklarifikasi kebenarannya.
Gaji Pensiunan PNS untuk janda duda dan Orang tua sendiri terakhir naik pada 2019. Hingga sekarang, pemerintah belum mengumumkan kenaikan gaji terbaru.
Baca Juga: Harga Emas Antam Selasa 13 Desember 2022 Turun Signifikan
Disamping itu, gaji PNS sendiri dipastikan tidak akan naik untuk tahun depan. Hal tersebut sudah disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Tampaknya kebijakan yang sama juga terjadi pada gaji pensiunan PNS 2023 untuk janda duda dan orang tua.
Hingga saat ini pemerintah belum memberikan kabar baik lagi soal kenaikan gaji PNS 2023 mendatang.
Meski begitu tak ada salahnya jika kita menyimak informasi tentang daftar gaji pokok pensiunan PNS terbaru untuk duda janda dan orang tua.
Baca Juga: Tarif Tiket KRL Jabodetabek Naik Tahun Depan, Ini Rinciannya
Daftar Gaji pokok pensiunan PNS terbaru
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.