AYOBOGOR.COM -- Tenaga honorer mulai resah, apakah tahun 2023 honorer bakal diangkat jadi PNS?
Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang mana dalam pasal 8 disebutkan bahwa pegawai pemerintah secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Adapun kebijakan itu tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK, yang mana pada pasal 96 disebutkan pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Baca Juga: PENGUMUMAN! Pegawai Tenaga Honorer Diangkat PNS, Ini Syarat dan Kapan Dibuka
Kendati demikian, pegawai honorer tidak otomatis diangkat. Namun, pemerintah memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengikuti seleksi CASN, baik itu PNS maupun PPPK, jika lulus seleksi bisa menjabat sebagai ASN.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tidak akan ada lagi pegawai honorer setelah tahun 2023 karena masalah perekrutan pegawai honorer yang masih berlangsung.
Pemerintah mengakui mulai tahun 2022 akan berkonsentrasi pada perekrutan Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Artinya hanya PPPK dan PNS yang akan menjadi PNS.
Outsourcing akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk tugas-tugas dasar, seperti mempekerjakan petugas kebersihan dan satpam.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023 Diangkat Lansung Jadi CPNS? Ini 4 Syarat dari Pemerintah
Perlu diketahui bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti seleksi CASN. Syarat untuk mengikuti seleksi CPNS sesuai dengan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Usia minimal 18 maksimal 35 tahun saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau atas kemauan sendiri sebagai PNS, TNI, Polisi dan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak sedang berkedudukan sebagai PNS, calon PNS maupun TNI-Polri.
Artikel Terkait
Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PNS di CPNS 2023, Ini Syaratnya!
Syarat Tenaga Honorer Menjadi PPPK, Pasti Diangkat Menjadi PNS
Tenaga Honorer Jadi PNS Jika Penuhi Syarat Ini, Anda Termasuk?
Syarat Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PNS 2023, Kriteria dan Dokumen yang Wajib Harus Ada
Kategori Tenaga Honorer Dihapus 2023, Apakah Diganti Outsourcing?
Tenaga Honorer 2023 Kebersihan, Sopir dan Satpam Batal Dihapus? Ini Solusinya