Baca Juga: Sejarah Mengapa Dekorasi Natal Diwarnai dengan Warna Merah dan Hijau
Daftar Gaji pokok janda atau duda dari PNS pensiunan yang meninggal terbaru
1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.
Baca Juga: Cek Gaji PNS Tertinggi di Atas Rp100 Juta, Ini Jabatannya
Daftar Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal terbaru
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.
Baca Juga: Waduh, Putri CandraWathi Diketahui Terindikasi Berbohong Soal Pelecehan Seksual Brigadir J
Demikian informasi tentang gaji pensiun PNS 2023 untuk Duda Janda dan Orang tua. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.