Gaji Pensiunan PNS 2023 Terlengkap: untuk Janda, Duda, dan Orang Tua

photo author
- Selasa, 13 Desember 2022 | 12:07 WIB
daftar gaji pensiunan PNS duda janda dan orang tua (Pixabay)
daftar gaji pensiunan PNS duda janda dan orang tua (Pixabay)

Baca Juga: Sejarah Mengapa Dekorasi Natal Diwarnai dengan Warna Merah dan Hijau

Daftar Gaji pokok janda atau duda dari PNS pensiunan yang meninggal terbaru

1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.

2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.

3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.

4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.

Baca Juga: Cek Gaji PNS Tertinggi di Atas Rp100 Juta, Ini Jabatannya

Daftar Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal terbaru

1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.

2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.

3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.

Baca Juga: Waduh, Putri CandraWathi Diketahui Terindikasi Berbohong Soal Pelecehan Seksual Brigadir J

Demikian informasi tentang gaji pensiun PNS 2023 untuk Duda Janda dan Orang tua. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X