Peringkat jabatan 19 sebesar: Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 sebesar: Rp 42.058.000-Rp 28.914.875
Peringkat jabatan 17 sebesar: Rp 37.219.875-Rp 27.914.000
Peringkat jabatan 16 sebesar: Rp 25.162.550-Rp 21.567.900
Peringkat jabatan 15 sebesar: Rp 25.411.600-Rp 19.058.000
Peringkat jabatan 14 sebesar: Rp 22.935.762-Rp 21.586.600
Peringkat jabatan 13 sebesar: Rp 17.268.600-Rp 15.110.025
Peringkat jabatan 12 sebesar: Rp 15.417.937-Rp 11.306.487
Peringkat jabatan 11 sebesar: Rp 14.684.812-Rp 10.768.862
Peringkat jabatan 10 sebesar: Rp 13.986.750-Rp 10.256.950
Peringkat jabatan 9 sebesar: Rp 13.320.562-Rp 9.768.412
Peringkat jabatan 8 sebesar: Rp 12.686.250-Rp 8.457.500
Peringkat jabatan 7 sebesar: Rp 12.316.500-Rp 8.211.000
Peringkat jabatan 6 sebesar: Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 sebesar: Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 sebesar: Rp 5.361.800
Gaji PNS 2023 dipastikan tidak akan naik dan masih akan mengikuti skema di atas. Hal ini disampaikan sendiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: Nonton The Wait Is Over, Alice In Borderland Telah Rilis Season 2!
Ia menyampaikan bahwa tahun depan tidak akan ada kenaikan gaji PNS 2023. Hal tersebut sudah diatur dalam APBN 2023 yang telah disahkan bersama DPR.
Demikian informasi tentang besaran gaji PNS 2023 terlengkap dari golongan I sampai III. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.