AYOBOGOR.COM – Berikut ini akan dibahas mengenai cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 secara online maupun offline.
Banyak masyarakat yang masih bingung bagaimana cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 baik secara online maupun offline.
Perlu diketahui, bahwa program BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan pada setiap masyarakat yang telah terdaftar menjadi peserta dengan kriteria sebagai penerima upah.
Baca Juga: Tak Perlu Pusing! Ini 6 Tips Jaga Kondisi Motor Saat Ditinggal Liburan Akhir Tahun
Program BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan untuk masyarakat agar mendapatkan perlindungan berupa pemberian manfaat apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total atau meninggal dunia.
Masyarakat dapat melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan lima cara yaitu mencairkan lewat kantor cabang, klaim prioritas, lewat lapak asyik, Bank kerjasama dan lewat aplikasi JMO.
Sebelum itu, masyarakat harus lebih dulu mengetahui kriteria pengajuan klaim untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022.
Kriteria Pengajuan Klaim
Baca Juga: Gagal Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Karena Kendala Verifikasi Biometrik? Ini Solusinya
Berikut ini merupakan kriteria pengajuan klaim mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022, yaitu:
1. Berusia pensiun 56 tahun
2. Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Baca Juga: BLT UMKM 2023 Kapan Cair? Menteri Teten Masduki Bilang Begini