5. Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja atau surat penetapan pengadilan hubungan Industrial (PHI)
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
Kedua, bagi peserta Usia Pensiun
1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK
Baca Juga: Gagal Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Karena Kendala Verifikasi Biometrik? Ini Solusinya
2. E-KTP
3. Buku tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Pensiun
Baca Juga: BLT UMKM 2023 Kapan Cair? Menteri Teten Masduki Bilang Begini
6. NPWP (jika ada).
Ketiga, bagi peserta Cacat Total Tetap
1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
Baca Juga: BMKG: Cuaca Ektrem Akhir Tahun 2023 Tak Separah 2019