Tunjangan Polri, PPPK, TNI, PNS dan Pensiunan Cair Pertengahan 2023, Ini Rincian Gaji Ke 13 dan THR

photo author
- Selasa, 24 Januari 2023 | 17:27 WIB
Tunjangan Polri, PPPK, TNI, PNS dan Pensiunan Cair Pertengahan 2023, Ini Rincian Gaji Ke 13 dan THR
Tunjangan Polri, PPPK, TNI, PNS dan Pensiunan Cair Pertengahan 2023, Ini Rincian Gaji Ke 13 dan THR

1.Golongan I Tamtama: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.960.700
2.Golongan II Bintara: Rp 2.103.700 hingga Rp 4.032.600
3.Golongan III Perwira Pertama: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.780.600
4.Golongan IV Perwira Menengah: Rp 3.000.100 hingga Rp 5.243.400
5.Golongan IV Perwira Tinggi: Rp 3.290.500 hingga Rp5.930.800

Gaji purnawirawan Polri 2023 (berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2019):

1.Golongan I Tamtama: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.220.600
2.Golongan II Bintara: Rp 1.643.500 hingga Rp 3.024.500
3.Golongan III Perwira Pertama: Rp 1.643.500 hingga Rp 3.585.500
4.Golongan IV Perwira Menengah: Rp 1.643.500 hingga Rp 3.932.600
5.Golongan IV Perwira Tinggi: Rp1.643.500 hingga Rp 4.448.100

Itu dia informasi terkait rincian bonus gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara Polri, PPPK, TNI, PNS, dan pensiunan yang bakal cair pada pertengahan tahun 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X