Cara Klaim Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen hingga 30 Persen Januari 2023

photo author
- Kamis, 12 Januari 2023 | 17:58 WIB
Tata Cara Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Hingga 30 Persen Terbaru
Tata Cara Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Hingga 30 Persen Terbaru

AYOBOGOR.COM -- Kami mengulas cara klaim pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen hingga 30 persen Januari 2023.

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat karyawan memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat tetap.

Namun bagaimana cara klaim pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen hingga 30 persen?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu dari empat program dari BPJS Ketenagakerjaan. Program JHT menggunakan sistem tabungan bulanan yang bersifat wajib.

Perusahaan secara otomatis memotong gaji karyawan setiap bulan untuk disetorkan ke program JHT ini.

Peserta JHT adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja minimala 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran setiap bulan.

Oleh karena itu sangat penting mengetahui bagaimana tata cara klaim pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen hingga 30 persen terbaru berikut ini.

Berikut Tata Cara Klaim Pencairan JHT

Menurut Menaker Ida Fauziyah secara resmi menekan perubahan aturan mengenai klaim pencairan dana JHT.

Berdasarkan Permenaker No.2 Tahun 2022, mengenai tata cara dan syarat pembayaran manfaat JHT.

Dalam peraturan tersebut, di pasal 3 disebutkan bahwa manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diberikan kepada peserta BPJS ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun, mengundurkan diri atau terkena PHK.

Untuk bisa melakukan pencairan saldo JHT, peserta harus menyediakan dokumen kla JHT terlebih dahulu.

Setiap klaim pencairan pun berbeda-beda, tergantung alasan mengapa JHT tersebut dicairkan.

Berikut Tata Cara Klaim Pencairan Sebesar 10 persen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X