Punya Balita dan Anak Sekolah? Segera Daftar BLT di Aplikasi Ini, Cair Rp3 Juta Februari 2023

photo author
- Selasa, 24 Januari 2023 | 16:46 WIB
Punya Balita dan Anak Sekolah? Segera Daftar BLT di Aplikasi Ini, Cair Rp3 Juta Februari 2023
Punya Balita dan Anak Sekolah? Segera Daftar BLT di Aplikasi Ini, Cair Rp3 Juta Februari 2023

AYOBOGOR.COM - Anak berusia di bawah lima tahun atau balita dan anak sekolah bisa segera daftar BLT balita dan anak sekolah untuk mendapatkan bansos hingga Rp 3 juta.

Pencairan BLT balita dan anak sekolah ini dikabarkan akan segera cair Februari 2023. Oleh karenanya, Anda bisa segera mendaftarkan buah hati Anda dengan mengikuti panduan cara daftar BLT balita dan anak sekolah di artikel ini.

BLT balita dan anak sekolah yang dimaksud adalah bansos PKH untuk keluarga penerima manfaat yang masuk kategori fakir miskin dan kurang mampu.

Untuk BLT balita bisa mendapatkan bansos hingga senilai Rp 3 juta per tahun. Sementara itu, BLT anak sekolah mulai jenjang SD, SMP hingga SMA bisa mendapatkan bansos mencapai Rp 2 juta per tahunnya.

Untuk mendapatkan bansos bernilai jutaan buat buah hati, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Cara Daftar BLT Balita dan Anak Sekolah Pakai Aplikasi

Punya Balita dan Anak Sekolah? Segera Daftar BLT di Aplikasi Ini, Cair Rp3 Juta Februari 2023
Punya Balita dan Anak Sekolah? Segera Daftar BLT di Aplikasi Ini, Cair Rp3 Juta Februari 2023 (pixabay)

Berikut ini panduan cara daftar BLT balita dan anak sekolah dengan mudah dan cepat. Anda hanya perlu menyiapkan berkas KTP dan KK untuk proses pendaftaran.

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui HP Anda

2. Setelah berhasil terunduh, masuk ke dalam aplikasi Cek Bansos tersebut

3. Pilih 'Buat Akun Baru' untuk melakukan pendaftaran

4. Isilah data diri Anda dengan benar dan lengkap sesuai dengan data di KTP dan KK

5. Masukkan alamat sesuai KTP mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan

6. Unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP sebagai verifikasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X