AYOBOGOR.COM -- Berikut ulasan gaji pensiunan PNS 2023 naik berapa persen? Janda dan duda tetap dapat uang.
Keluarga ASN atau PNS banyak yang menginginkan gaji pensiunan PNS 2023 naik mulai dari yang bersangkutan, orang tua, janda hingga duda.
Kondisi ekonomi yang fluktuatif dan kenaikan UMK maka sudah seharusnya gaji pensiunan PNS 2023 juga ikut naik. Hal ini perlu dilakukan untuk memperkuat daya beli para pensiunan.
Lantas gaji pensiunan PNS 2023 naik berapa persen? Berikut adalah daftarnya:
Gaji Pokok Pensiunan PNS
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Gaji pokok bagi janda atau duda dari PNS pensiunan yang meninggal
5. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
6. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
7. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
8. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.