Gaji Pensiunan PNS 2023 Naik Berapa Persen? Janda dan Duda Tetap Dapat Uang

photo author
- Rabu, 11 Januari 2023 | 15:42 WIB
Gaji Pensiunan PNS 2023 Naik Berapa Persen? Janda dan Duda Tetap Dapat Uang
Gaji Pensiunan PNS 2023 Naik Berapa Persen? Janda dan Duda Tetap Dapat Uang

Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal

9. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.

10. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.

11. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

12. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.

Demikianlah ulasan tentang gaji pensiunan PNS 2023 naik berapa persen.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X