Cek Fakta BLT untuk PNS Cair Januari 2023? Segera Cek Penerima Bansos di Cekbansos.kemensos.go.id

photo author
- Jumat, 6 Januari 2023 | 14:25 WIB
Cek Fakta BLT untuk PNS Cair Januari 2023? Segera Cek Penerima Bansos di Cekbansos.kemensos.go.id
Cek Fakta BLT untuk PNS Cair Januari 2023? Segera Cek Penerima Bansos di Cekbansos.kemensos.go.id

AYOBOGOR.COM -- Pegawai Negeri Sipil perlu mendapat kabar mengenai BLT untuk PNS cair Januari 2023. Pastikan semua bansos pemerintah di Cekbansos.kemensos.go.id.

Banyak orang yang bertanya-tanya benarkah ada BLT untuk PNS akan cair bulan Januari 2023.

Perlu diketahui, di tahun 2023 ini pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 470 triliun untuk diberikan kepada masyarakat dalam bentuk bansos. Beberapa bansos yang telah digulirkan di tahun 2022 akan dilanjutkan, beberapa di antaranya juga akan dihapus.

Bansos yang dilanjutkan 2023 adalah Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, Program Indonesia Pintar atau PIP, PKH dan sebagainya. Sementara bansos yang tidak dilanjutkan adalah BPUM dan BSU.

Lantas, bagaimana dengan BLT untuk PNS apakah benar akan cair Januari 2023?

Mengenal Lebih Jauh Tentang BLT untuk PNS

Pemerintah fokus menyalurkan bansos kepada masyarakat Indonesia, khususnya yang masuk dalam golongan miskin dan tidak mampu. Selain itu, para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta juga mendapatkan bansos BSU sebesar Rp 600 ribu di tahun lalu.

Untuk masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai PNS, sayangnya tidak berhak menerima bansos apapun yang digulirkan oleh pemerintah. Dengan kata lain, tidak ada BLT untuk PNS yang akan cair Januari 2023.

Salah satu syarat utama penerima bansos adalah bukan seorang PNS atau anggota TNI dan Polri.

Bahkan, ada sanksi tegas yang akan diterapkan jika ada PNS yang nekat menerima bansos dari pemerintah.

Sanksi atau hukuman disiplin yang berlaku merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berikut ini daftar hukuman bagi PNS yang tercantum dalam peraturan tersebut.

Hukuman disiplin ringan meliputi:

- teguran lisan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X