Catat! Ini Persyaratan dan Ketentuan Jadi PNS, PPPK juga Bisa Daftar

photo author
- Senin, 16 Januari 2023 | 19:04 WIB
Catat! Ini Persyaratan dan Ketentuan Jadi PNS, PPPK juga Bisa Daftar (ppid.ngawikab.go.id)
Catat! Ini Persyaratan dan Ketentuan Jadi PNS, PPPK juga Bisa Daftar (ppid.ngawikab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Banyak yang mempertanyakan apakah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebab PPPK perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

PPPK ini dapat diperpanjang jika memenuhi target, sampai dengan usia 58 tahun.

Baca Juga: Pensiun Dini Massal PNS Bisa Langgar Peraturan Batas Umur, Manfaat Pesangon yang Diterima Bisa Tidak Maksimal

Dilansir dari suara.com bahwa PPPK atau P3K bisa saja mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sepanjang memenuhi syarat.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Kantor Regional (Kanreg) II BKN Surabaya, Mohammad Ridwan.

Berikut akan disampaikan syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS.

Syarat Pendaftaran CPNS telah dijelaskan secara rinci dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Yamaha Grand Filano, Spek Dewa Pesaing New Honda BeAT 2023

Di dalam Pasal 23 menyebutkan, bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan diantaranya:

1. Usia paling rendah adalah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. 

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 

Baca Juga: Honda BeAT Punya Kelebihan yang Tidak Dimiliki Oleh Scoopy dan Vario 125 CC, Apa Itu?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X