Catat! Ini Persyaratan dan Ketentuan Jadi PNS, PPPK juga Bisa Daftar

photo author
- Senin, 16 Januari 2023 | 19:04 WIB
Catat! Ini Persyaratan dan Ketentuan Jadi PNS, PPPK juga Bisa Daftar (ppid.ngawikab.go.id)
Catat! Ini Persyaratan dan Ketentuan Jadi PNS, PPPK juga Bisa Daftar (ppid.ngawikab.go.id)

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak atau bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 

6. Telah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan. 

7. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar. 

Baca Juga: Kabar Baik! BUMN Buka Lowongan Magang Bagi Mahasiswa dan Fresh Graduate, Simak Cara Daftarnya

8. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. 

9. Persyaratan lainnya sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kesimpulannya adalah PPPK tetap bisa melamar atau mengikuti seleksi CPNS asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X