AYOBOGOR.COM - Rencana pensiun dini massal PNS rentan melanggar aturan batas umur.
Karena pesangon yang diterima PNS yang pensiun dini bisa tidak maksimal.
Hal itu tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Beda lagi jika hal tersebut diajukan mandiri oleh yang bersangkutan.
Sebab PNS harus memenuhi syarat dalam PP 11/2017. Yaitu soal usia minimal 50 tahun dengan masa bakti 20 tahun.
Ketentuan ini wajib dipenuhi untuk memastikan pesangon pensiunnya bisa diperoleh dengan maksimal.
”Makanya kalau sekarang ada isu pesangon dan sebagainya, nggak sampai ke sana,” ungkapnya dikutip Ayobogor.com dari jpnn.
Selain itu, lanjut dia, pada pembahasan terakhir di RUU ASN tidak ada pembahasan mengenai pensiun dini massal ASN tersebut.
”Jadi kalau pengelola SDM ASN kan tidak serta merta memberhentikan,” lanjutnya.
Seperti diberitakan, kebijakan PNS pensiun dini massal bisa cereboh. Malah bisa jadi pisau bermata dua bagi pemerintah.
Pemerintah tentu sudah memiliki kriteria. Tetapi harus hati-hati untuk mengeksekusi kebijakan tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Lina Miftahul Jannah mengenai rencana pensiun dini untuk PNS.
Menurut Lina, rencana pensiun dini tersebut rangkaian dari diterbitkannya UU 5/2014 tentang ASN.
Lahirnya UU tersebut berawal dari kondisi kuantitas dan kualitas PNS yang kurang ideal.