AYOBOGOR -- Berikut akan dibahas gaji ke 13 PNS 2023 segera cair catat jadwal terbaru pencairan dan besaran nya.
Diketahui pemerintah telah memastikan PNS akan mendapatkan gaji ke 13 2023 yang akan segera cair. Lantas berapa besaran kapan gaji ke 13 PNS 2023 akan cair?
gaji ke 13 PNS 2023 dan THR segera cair telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo yang sudah tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) pada tahun 2023.
Penetapan bonus bagi PNS dilakukan untuk proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendorong produktivitas.
Selain itu, pemerintah akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal seperti manajemen ASN, transformasi layanan publik berbasis teknologi, dan adaptasi pola kerja baru untuk tetap mempertahankan produktivitas.
Anggaran APBN 2023
DPR RI telah memberikan persetujuan bahwa APBN tahun 2023 sebesar Rpb3.061,2 triliun. Adapun belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun untuk 2023. Jumlah ini naik 3,3 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp249,1 triliun.
Terkait besaran gaji ke 13 PNS dan THR, bawa PNS akan mendapatkan dana setara dengan satu kali gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan para pekerja. Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dan menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan uang negara. Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.
jadwal Pencairan gaji ke 13 dan THR PNS 2023
Berdasarkan ketetapan pemerintah, jadwal pencairan gaji ke 13 dan THR memiliki perbedaan waktu penyalurannya. Pemberian tunjangan THR 2023 tentunya akan terlebih dahulu daripada gaji ke-13. Pencairan THR 2023 mengacu kepada penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau diberikan paling cepat H-10.
Sementara itu jadwal pencairan gaji ke 13 PNS 2023 akan diprediksi akan cair pada masuk tahun ajaran baru yang berkisar pada bulan Juli 2023 mendatang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, mereka yang akan mendapatkan gaji ke 13 dan THR pada tahun 2023, antara lain:
- Pensiunan
- Penerima tunjangan
Artikel Terkait
Tembus 1L/60Km, Pengguna New Honda BeAT 2023 Wajib Perhatikan Cara Ini Agar Irit
Bocoran Soal Pertanyaan Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 serta Jawabannya, Auto Lolos!
SNPDB 2023, MAN Insan Cendekia: Cek Syarat dan Berkas Pendaftarannya di Sini!
BPNT 2023 Turun, Hanya Orang Tertentu yang Bisa Cairkan BLT Sembako Ini, Cek Kriterianya!
Tipe dan Harga All New Toyota Rush 2023 Terbaru: Intip Fitur, Pilihan Warna, Kelebihan dan Kekurangannya!
Kenalin Bansos Baru BLT Kemiskinan Ekstrem, Dapat Rp 3,6 Juta Cair Senin 16 Januari 2023?
Honda Vario 125 Terbaru 2023 Peforna Gahar Fitur Canggih, Ini Harga dan Spesifikasinya
PNS Pensiun Dini Secara Massal Dilakukan Alasan Perampingan, Simak Penjelasannya!
Gempa di Aceh Senin Pagi Terasa Kencang di Nias
Bansos BPNT 2023 Cair Berbarengan PKH Pencairan Bisa Ditransfer atau Lewat Kantor Pos