AYOBOGOR.COM - Berikut informasi terkait Cara Mengajukan Pensiun Dini PNS.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengajukan pensiun dini secara resmi meski belum mencapai batas usia pensiun yang biasanya di usia 58 atau 60 tahin.
Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam pengajuan pensiun ini.
Syarat utama adalah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi paling sedikit dengan masa kerja 20 tahun.
Syarat itu bisa dipilih, apabila salah satunya harus terpenuhi.
Lalu, ada lima kondisi tertentu yang memungkinkan seorang PNS bisa mendapatkan pensiun dini, yaitu:
- Meninggal dunia
- Berhenti atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun (BUP)
- Adanya kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi yang berdampak pada pensiun dini
- Tidak dapat menjalankan tugas dengan baik karena tidak cakap baik secara jasmani maupun rohani
Berikut ini berkas yang harus diajukan untuk melakukan pensiun dini atas permintaan sendiri, seperti yang dilansir dari BKPSDM:
- Surat Pengantar dari SKPD
- Surat Permintaan Pensiun PNS bermaterai Rp. 6000,-
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
- Daftar susunan Keluarga
- Fotocopy SK CPNS Legalisir
- Fotocopy SK PNS Legalisir
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir Legalisir
- Fotocopy SK Gaji Berkala Legalisir
- Fotocopy Karpeg Legalisir
- Fotocapy SK Petikan NIP Baru Legalisir
- Fotocoy Kartu Keluarga (dr. Dinas Capil)
- Fotocopy Surat Nikah Legalisir
- Fotocopy Akta Anak Legalisir
- Fotocopy SKP 2 Tahun Terakhir Legalisir
- Foto 3X4 terbaru sebanyak 8 Lembar
- Surat Keterangan masih Kuliah (bagi anak Usia 21 s/d 25 tahun)
- Surat pernyataan tidak dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat maupun sedang
- Surat Pernyataan tidak menyimpan barang/surat Negara
- Surat Pernyataan dari SKPD yang menyatakan bahwa ybs. mempunyai/tidak mempunyai tanggungan di bank bermaterai Rp. 6000,-
- Pensiun bagi Gol. IV/b ke bawah: rangkap 2 lembar
- Pensiun bagi Gol. IV/b ke atas: rangkap 2 lembar
Demikian informasi terkait Cara Mengajukan Pensiun Dini PNS.