Fungsi dan Tugas LKPP, Apakah Termasuk PNS?

- Jumat, 20 Januari 2023 | 21:45 WIB
Lowongan Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP, Semua Jurusan Ada! (YouTube)
Lowongan Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP, Semua Jurusan Ada! (YouTube)

AYOBOGOR.COM – Banyak masyarakat yang masih belum mengetahui apa itu LKPP, mungkin istilah tersebut masih terdengar asing di masyarakat karena keberadaanya yang jarang disorot.

LKPP atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang memiliki kedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dibentuk berdasarkan Perpres No 106 tahun 2007.

Dilansir dari website resminya, LKPP merupakan lembaga pemerintah satu-satunya yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah, dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.

LKPP sendiri mempunyai visi: “Terwujudnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Penggerak Utama dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Mewujudkan Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.”

Untuk mencapai visi tersebut dirumuskan ke dalam 3 (tiga) misi, yaitu:

1. Menerapkan kebijakan pengadaan yang responsif dan mendorong kemandirian bangsa
sesuai dengan kemajuan teknologi;

2. Mengembangkan proses bisnis pengadaan berbasis elektronik dan pengelolaan SDM
pengadaan yang adaptif; dan

3. Meningkatkan akuntabilitas PBJ.

Disamping ingin tercapainya visi yang diusung oleh LKPP, juga terdapat tugas dan fungsi yang
diemban oleh LKPP.

Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja LKPP, Bagian Pengadaan dan Pengelolaan BMN (UKPBJ LKPP) mempunyai Tugas & Fungsi sebagai berikut:

1. Pengelolaan urusan pengadaan barang/jasa;

2. Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik di LKPP;

3. Inventaris, distribusi, dan pengelolaan Barang Milik Negara;

4. Pemeliharaan Barang Milik Negara non gedung; dan

Halaman:

Editor: Burhanudin Ghafar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Jumat 9 Juni 2023 Naik Drastis

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:44 WIB

Kasus Pekerja Migran di Jabar Paling Tinggi

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:21 WIB

Khutbah Jumat Singkat Tentang Idul Adha 2023

Jumat, 9 Juni 2023 | 05:59 WIB
X