Bocoran Soal Pertanyaan Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 serta Jawabannya, Auto Lolos!

- Minggu, 15 Januari 2023 | 15:40 WIB
Bocoran Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 yang wajib kamu pelajari
Bocoran Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 yang wajib kamu pelajari

5. Mengapa Anda ingin menjadi Ketua/anggota PPS?

Jawab : Saya ingin ikut serta membantu mensukseskan jalannya pemilihan umum di desa masing-masing, dan membantu menjamin bahwa pemilihan umum akan berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

6. Apa yang Anda ketahui tentang posisi PPS?

Jawab : PPS adalah Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2 yang menjelaskan bahwa kedudukan PPS berada di kelurahan/desa.

7. Mengapa Anda tertarik menjadi anggota PPS Pemilu 2024?

Jawab : Saya ingin berpartisipasi sebagai pelaksana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan berbagai pengalaman yang telah saya miliki.

8. Menurut Anda, apakah PPS boleh mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara?

Jawab : Tentu saja boleh, hal ini berdasarkan pasal 391 UU Nomor 7 tahun 2017 yang didalamnya menyebutkan PPS wajib mengumumkan salinan hasil sertifikat penghitungan suara, dan seluruh PPS di wilayah kerjanya dengan jalan menempelkan salinan tersebut ditempat umum.

9. Apakah Anda tahu kapan daftar pemilih tetap Pemilu diumumkan oleh PPS?

Jawab : pengumuman daftar pemilih tetap akan dilakukan oleh PPS sejak diterima dari KPU kabupaten/kota sampai hari pemungutan suara.

10. Apa sajakah tugas dan wewenang dari anggota PPS, tolong sebutkan beberapa contoh yang Anda ketahui..

Jawab : Wewenang yang dimiliki anggota PPS salah satu diantaranya adalah menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.

Sedangkan tugas yang dimiliki anggota PPS adalah melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang telah diterima dari KPPS dan wajib menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

11. Tahukah Anda bagaimana cara melakukan perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan dengan cara apa?

Jawab : Caranya adalah dengan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, kemudian melengkapi atau memperbaiki elemen daftar pemilih, dan menambahkannya ke dalam pemilih baru.

Halaman:

Editor: Burhanudin Ghafar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Jumat 9 Juni 2023 Naik Drastis

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:44 WIB

Kasus Pekerja Migran di Jabar Paling Tinggi

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:21 WIB

Khutbah Jumat Singkat Tentang Idul Adha 2023

Jumat, 9 Juni 2023 | 05:59 WIB
X