AYOBOGOR.COM -- Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 setiap provinsi berbeda-beda. Pemerintah telah memutuskan besaran kenaikan UMP 2023 di bawah 10 persen.
Penetapan keputusan tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 Tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa dalam kenaikan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Berdasarkan Permenaker No.18 Tahun 2022 penyesuaian UMP 2023 berdasarkan hitungan dengan formula mempertimbangkan dari variabel pertumbuhan pada segi ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Bogor Tersembunyi dan Murah di Desember 2022
Hal tersebut sesuai pada aturan sebelumnya yang tertuang dalam turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 membahas tentang pengupahan, formulasi hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi.
Maka itu, Kemenaker memberikan batasan tertinggi maksimal 10 persen dari upah minimum 2022 sesuai dengan aturan Permenaker.
Di Pulau Jawa Bali terdapat tujuh provinsi dengan kenaikan UMP terkecil 5,6 Persen daerah DKI Jakarta dan terbesar 8.1 persen pada daerah Jawa Tengah.
Dilansir dari Ayobandung.com, berikut ini daftar lengkap kenaikan UMP 2023 di wilayah Jawa-Bali.
1. DKI Jakarta dari Rp. 4.573.845 menjadi Rp. 4.900.798 (naik 5,6 persen)
2. Banten dari Rp. 2. 501. 203 menjadi Rp. 2. 661. 280 (naik 6,4 persen)
3. Jawa Barat dari Rp. 1. 841. 487 menjadi Rp. 1. 986. 670 (naik 7,88 persen)
4. Jawa Tengah dari Rp. 1. 812. 935 menjadi 1. 958. 169 (naik 8, 01 persen)
5. DIY dari Rp. 1. 840. 915 menjadi Rp. 1. 981.782 (naik 7, 65 persen)