- Kelas Jabatan 8 tukin yang diterima sebesar: Rp 6.349.000
- Kelas Jabatan 9 tukin yang diterima sebesar: Rp 7.474.000
- Kelas Jabatan 10 tukin yang diterima sebesar: Rp 6.349.000
- Kelas Jabatan 11 tukin yang diterima sebesar: Rp 10.947.000
- Kelas Jabatan 12 tukin yang diterima sebesar: Rp 12.370.000
- Kelas Jabatan 13 tukin yang diterima sebesar: Rp 13.670.000
- Kelas Jabatan 14 tukin yang diterima sebesar: Rp 21.330.000
- Kelas Jabatan 15 tukin yang diterima sebesar: Rp 24.100.000
- Kelas Jabatan 16 tukin yang diterima sebesar: Rp 32.540.000
- Kelas Jabatan 17 tukin yang diterima sebesar: Rp 41.550.000
Itulah ulasan singkat mengenai daftar kenaikan tunjangan kinerja PNS 2023 yang disetujui Presiden Jokowi.
Jadi kamu yang sedang bekerja sebagai PNS apakah senang setelah mengetahui tunjangan kinerja PNS 2023 naik?