AYOBOGOR.COM – Berikut ini akan dibahas mengenai apakah gaji PPPK akan naik seperti gaji PNS 2024. Simak penjelasannya berikut.
Diketahui bahwa Menteri Keuangan yaitu Sri Mulyani telah mengkonfirmasi mengenai gaji PNS 2024 naik. lantas bagaimana dengan PPPK akankah naik juga di tahun 2024.
Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS 2024 akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Pengumuman gaji PNS 2024 naik akan diumumkan pada tanggal 16 Agustus 2023, hal itu dilakukan berbarengan dengan pidato Presiden mengenai rancangan undang-undang atau RUU APBN pada tahun 2024.
Lalu apakah gaji PPPK 2024 akan naik seperti gaji PNS 2024? Simak selengkapnya di bawah ini.
Kenaikan gaji para PNS dan PPPK telah dinanti-nantikan oleh para pegawai yang ada di Indonesia. Hal ini dikarenakan selama beberapa tahun baik PNS dan PPPK tidak mengalami kenaikan gaji.
Namun hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai kenaikan gaji PPPK pada tahun 2024.
Berikut ini merupakan rincian gaji pegawai PPPK seperti yang diunggah akun Instagram Badan Kepegawaian Nasional atau BKN yaitu @bkngoidofficial pada tanggal 13 April 2023, yaitu:
1. Golongan I PPPK
· Masa kerja minimal = Rp 1.794.900
· Masa kerja maksimal = Rp 2.686.200
2. Golongan II PPPK
· Masa kerja minimal = Rp 1.960.200
· Masa kerja maksimal = Rp2.843.900