AYOBOGOR.COM -- Benarkah gaji tenaga PPPK lebih besar dari PNS? Simak besaran atau nominalnya jelang CPNS 2023.
Gaji pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata lebih besar daripada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meskipun berstatus sebagai pegawai kontrak, PPPK tidak perlu merasa minder dengan PNS.
Baca Juga: 5 Aksesoris Mobil & Motor yang Bisa Jadi Andalan dan Keselamatan Saat Dijalan
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020, yang mengatur tentang gaji dan tunjangan biaya pengaturan dengan perjanjian kerja.
Berikut adalah rincian nominal gaji PPPK, seperti dikutip dari berbagai sumber:
PPPK Golongan I
Masa kerja nol tahun: Rp1.794.900
Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200
PPPK Golongan II
Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.000
Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp2.843.900
Baca Juga: Mantap! Ada 5 Jenis Dana yang Diberikan ke PNS dan PPPK dalam Gaji Ke 13 Bulan Juni 2023
PPPK Golongan III
Masa kerja 3 tahun: Rp2.043.200
Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp2.964.200
PPPK Golongan IV
Masa kerja 3 tahun: Rp2.129.500
Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp3.089.600