Waduh! Golongan PNS Ini Tidak Dapat Gaji ke-13 yang Cair Hari Ini, Siapa Nih?

- Senin, 5 Juni 2023 | 20:41 WIB
Waduh! Golongan PNS Ini Tidak Dapat Gaji ke-13 yang Cair Hari Ini, Siapa Nih? (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)
Waduh! Golongan PNS Ini Tidak Dapat Gaji ke-13 yang Cair Hari Ini, Siapa Nih? (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

 

AYOBOGOR.COM - Pada hari ini (5/6), berita gembira datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia, karena gaji ke-13 mereka akan dicairkan. 

Gaji ke-13 merupakan tunjangan yang diberikan setiap tahun kepada PNS sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam menjalankan tugas negara. 

Artikel ini akan mengulas secara singkat mengenai golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mendapatkan gaji ke-13 PNS beserta berapa besarannya. 

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.

AYOBOGOR.COM telah mengutip Pasal 6 beleid tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri atas:

  1. gaji pokok

  2. tunjangan keluarga

  3. tunjangan pangan

  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  5. 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Perlu diketahui,  adapun gaji pokok PNS adalah sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I:

Halaman:

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X