AYOBOGOR.COM - Pada hari ini (5/6), berita gembira datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia, karena gaji ke-13 mereka akan dicairkan.
Gaji ke-13 merupakan tunjangan yang diberikan setiap tahun kepada PNS sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam menjalankan tugas negara.
Artikel ini akan mengulas secara singkat mengenai golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mendapatkan gaji ke-13 PNS beserta berapa besarannya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
AYOBOGOR.COM telah mengutip Pasal 6 beleid tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri atas:
-
gaji pokok
-
tunjangan keluarga
-
tunjangan pangan
-
tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Perlu diketahui, adapun gaji pokok PNS adalah sebagai berikut:
Artikel Terkait
VIRAL! Nurhali, Kepala Sekolah Masuk Daftar PNS Terkaya di Indonesia Miliki Harta Rp 1,6 Triliun, Kok Bisa?
FIX Sri Mulyani Umumkan Gaji 13 PNS Cair Bulan Juni 2023, Cair Tanggal Segini
Jadwal Pencairan Gaji ke 13 2023 Pensiunan PNS Mearapat Ini Nominalnya!
Kapan Gaji 13 dan Pensiunan PNS Cair? Pencairan di Tanggal Ini Bulan Juni 2023
Gaji PNS Naik: Apresiasi atau Siasat Tahun Politik?
Gaji PNS saat Ini, Mantap Tahun 2024 Diusulkan Naik Lagi
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan akan Segera Cair, Kemenkeu Umumkan Tanggal Pencairan
Jadwal Cair Gaji 13 Tahun 2023, PNS Semringah Pencairan Sudah Dekat Nominalnya Segini
Syarat dan Aturan PNS Laki-laki yang Boleh Poligami, Bagaimana Untuk Perempuan?
Hari Ini Gaji Ke-13 PNS Cair, Cek Rekening Anda Sekarang!