Jadwal Pencairan Gaji ke 13 2023 Pensiunan PNS Mearapat Ini Nominalnya!

- Kamis, 25 Mei 2023 | 12:20 WIB
informasi jadwal pencairan gaji ke 13 Pensiunan PNS 2023
informasi jadwal pencairan gaji ke 13 Pensiunan PNS 2023

AYOBOGOR -- Berikut informasi jadwal pencairan gaji ke 13 Pensiunan PNS 2023 dan nominal yang akan didapatkan.

PNS dipastikan akan kembali mendapatkan gaji ke 13 2023 pensiunan, termasuk pensiunan. Tak sedikit yang bertanya-tanya gaji ke-13 PNS 2203 pensiunan kapan cair?

Melansir dari laman resmi Kemenkeu, terkait kebijakan THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Kemudian disesuaikan dengan kondisi sudah membaiknya penanganan akibat pandemi dan juga pemulihan ekonomi domestik. Kebijakan tersebut merupakan wujud dari penghargaan atas kontribusi dan juga pengabdian Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik serta pensiunan baik di pusat maupun daerah.

Selain telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, pencairan gaji ke-13 juga termaktub di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023. Adapun aturan teknis terkait pencairannya telah dijelaskan dalam beleid itu.

Gaji Ke-13 Pensiunan Kapan Cair?

Dalam Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Penerima Tunjangan akan dibayarkan paling cepat yaitu pada bulan Juni tahun 2023 mendatang. Menjelang pergantian tahun ajaran baru, para ASN ini biasanya akan menerima gaji ke-13.


Sementara, pada ayat 1 Pasal 21 PMK menyebutkan: "Tunjangan Hari Raya dan juga Gaji Ketiga Belas bagi pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Komponen Gaji Ke-13

Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS terdiri dari:

a. Pensiun pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan


d. Tambahan penghasilan.

Halaman:

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X