Gaji ke 13 PPPK 2023 Kapan Cair? Alhamdulillah Segera Segini Besarannya!

- Kamis, 25 Mei 2023 | 12:10 WIB
Gaji ke 13 PPPK 2023 Kapan Cair? Alhamdulillah Segera Segini Besarannya!
Gaji ke 13 PPPK 2023 Kapan Cair? Alhamdulillah Segera Segini Besarannya!

AYOBOGOR -- Berikut informasi gaji ke 13 PPPK kapan cair? cek berapa besaran dan yang berhak menerima.

Momen pergantian tahun ajaran apakah PPPK akan dapat gaji ke 13 tahun 2023 dan berapa besarannya dan kapan cair?

Seperti yang diketahui, pemerintah telah memberikan informasi mengenai pencairan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada para ASN Indonesia. Pemberian gaji ke 13 oleh pemerintah tersebut tentunya akan sangat bermanfaat bagi para PNS, sebab dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, biaya anak masuk sekolah atau kuliah, serta bisa lebih meningkatkan daya beli masyarakat.

Pemerintah pun juga sudah menerbitkan peraturan resmi mengenai pencairan gaji ke 13 ini. Yakni dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang berisi aturan pemberian THR dan gaji ke-13. Berdasarkan informasi dalam peraturan tersebut, gaji ke 13 akan cair bulan depan tepatnya pada bulan Juni.

Apakah PPPK Dapat Gaji Ke 13?

Melalui PP Nomor 15 tahun 2023 ini dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan V-IX, juga akan menerima gaji ke 13.

Lebih lanjut dalam PP secara jelas menyatakan bahwa komponen gaji ke-13 PPPK Golongan V-IX terdiri dari tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atapun tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Hal ini juga disesuaikan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatannya.

Melalui besaran gaji pokok yang diterima PPPK Golongan V-IX membuat besaran dari gaji ke-13 mereka juga akan berbeda-beda. Selain lantaran golongan perbedaan gaji juga dapat dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG) dari masing-masing PPPK.


Perbedaan Gaji PPPK

Berikut rincian gaji PPPK sebagaimana diatur di dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 sesuai golongan MKG.

Golongan V

• MKG dibawah 1 tahun: Rp.2325.600

• MKG 1 tahun: Rp.2.362.200

• MKG 3 tahun: Rp.2.436.600

Halaman:

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X