AYOBOGOR.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan akan segera mencairkan gaji 13 dan pensiunan PNS di bulan Juni 2023. Kapan gaji 13 PNS itu cair, tepatnya tanggal berapa?
Pencairan gaji 13 PNS sudah diatur melalui PP Nomor 15 Tahun 2023. Sesuai dengan aturan tersebut, gaji 13 akan cair bulan Juni 2023.
Besaran gaji 13 yang cair adalah sebanyak satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan pangan, keluarga, struktural fungsional dan lain-lain.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke 13 2023 Pensiunan PNS Mearapat Ini Nominalnya!
"Komponen gaji 13 sama dengan THR 2023," kata Sri Mulyani.
Selain melalui PP, pencairan gaji 13 PNS juga tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 39 tahun 2023 yang memuat teknis pencairan.
Dalam aturan tersebut juga memuat tentang pencairan dana pensiunan PNS yang berbarengan dengan gaji 13.
Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS yang akan diterima, termasuk:
Baca Juga: Ini Daftar 13 Bandara Untuk Penerbangan Haji 2023, Cek di Sini
1. Gaji Pensiun Pokok yang sesuai dengan golongan terakhir mereka.
2. Tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak-anak.
3. Tunjangan pangan.
4. Tambahan pendapatan yang telah ditetapkan.
Berikut ini adalah besaran gaji pensiunan pokok untuk setiap golongan:
Artikel Terkait
Gaji 13 PNS Cair Sebentar Lagi Ini Komponen Hitungan Besaran yang Bakal Diterima
Gaji ke-13 PNS Tahun 2023 Segera Cair, Bocoran Jadwal Pembayaran Terungkap
Tasyakur Milad ke-13, bank bjb syariah Gelar Khitanan Massal dan Donor Darah
RESMI Ini Bocoran Tanggal Berapa Gaji 13 Cair 2023, Cek Nominal yang Didapat
Gaji 13 PNS hingga Pensiunan Cair Bulan Depan? Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Hal Ini
Gaji ke-13 Untuk PNS Ditetapkan Sri Mulyani Bulan Mei 2023, Cek Besarannya yang Begitu Menggiurkan