Gaji 13 PNS hingga Pensiunan Cair Bulan Depan? Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Hal Ini

photo author
- Senin, 22 Mei 2023 | 13:51 WIB
Gaji 13 PNS hingga Pensiunan Cair Bulan Depan? Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Hal Ini (instagram.com/@smindrawati)
Gaji 13 PNS hingga Pensiunan Cair Bulan Depan? Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Hal Ini (instagram.com/@smindrawati)

AYOBOGOR.COM – Berikut ini jadwal pencairan gaji 13 PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan yang dikabarkan cair bulan Juni 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan terkait kebijakan pencairan gaji 13 PNS hingga pensiunan 2023.

Terdapat perubahan kebijakan pencairan tunjangan tersebut jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: KJP SMP Bulan Mei 2023 Kapan Cair, Tanggal Berapa? Cek Besaran Tiap Jenjang

Perlu diketahui bahwa tunjangan tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang diberikan dalam bentuk uang.

Pemberian bantuan tersebut diberikan dalam satu tahun sekali dan biasanya disalurkan usai pemberian Tunjangan Hari Raya Idul Fitri.

Maka tidak mengherankan jika saat ini banyak para ASN yang menantikan pencairan tunjangan tersebut.

Lalu, kapan jadwal pencairan gaji 13 PNS hingga Pensiunan 2023?

Baca Juga: Timnas Argentina ke Indonesia: Begini Tanggapan PSSI Soal Duel Kedua Tim, Main di Mana?

Dikutip AYOBOGOR.COM dari laman kemenkeu.go.id pada Senin, 22 Mei 2023, Menkeu Sri Mulyani telah memastikan jadwal pencairan gaji 13 PNS hingga peniunan.

Berbeda pada tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji 13 tahun ini diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Bagi dosen atau guru akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Terkait penambahan komponen tersebut, pemerintah pusat akan memberikan anggaran tambahan kepada seluruh pemerintah daerah sebesar Rp 2,1 triliun.

Baca Juga: Saldo Dana Gratis Langsung Cair 2023 Banyak yang Buktikan Tanpa Aplikasi, Begini Caranya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: kemenkeu.go.id, peraturan.bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X