Sementara itu, terkait komponen bagi pensiunan kini masih sama dengan tahun sebelumnya yakni terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan penghasilan.
Kebijakan terkait perubahan komponen tersebut telah diatur pada PP Nomor 15 Tahun 2023.
Sementara itu, terkait jadwal pencairan gaji 13 PNS hingga pensiunan akan dibayarkan pada bulan Juni 2023.
Selain itu, pemberian tunjangan tersebut dapat membantu meringankan kebutuhan keluarga ASN memasuki tahun ajaran baru.
Baca Juga: Geger! Warga Malaysia Panic Buying Borong Air Minum dalam Kemasan, Penyebabnya Terungkap
“Pembayaran gaji 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ucap Sri Mulyani.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat diketahui bahwa pemberian tunjangan tersebut akan diberikan mulai Juni 2023.
Itulah informasi mengenai jadwal pencairan gaji 13 PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan yang dibayarkan pada bulan Juni 2023.***