AYOBOGOR.COM -- Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Gaji ke-13 mereka akan segera cair dalam waktu dekat.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan nota dinas yang menetapkan tanggal pencairan gaji ke-13 tahun 2023.
Sebelum mengetahui tanggal pastinya, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait proses pencairan gaji ke-13.
Baca Juga: Ramai Konser Coldplay Minta Dibatalkan, Begini Jawaban Chris Martin
Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 oleh KPPN sudah dapat dilaksanakan mulai tanggal 29 Mei 2023.
Begitu juga dengan proses Permohonan Pembayaran (PPR) SPM, yang dapat dimulai pada tanggal yang sama.
Untuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji ke-13 berdasarkan SPM yang diajukan, pelaksanaannya akan dilakukan pada tanggal 29-31 Mei 2023.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Air Terjun atau Curug yang Ada di Bogor, Wisata Alam Dekat Jakarta!
Setelah itu, SP2D baru dapat diterbitkan mulai tanggal 5 Juni 2023.
Dengan mengacu pada jadwal pencairan tersebut, gaji ke-13 PNS dan pensiunan dapat diterima paling cepat pada tanggal 5 Juni 2023.
Namun, perlu diingat bahwa pencairan gaji ke-13 baru dapat dilakukan setelah SP2D diterbitkan.
Baca Juga: Tata Cara Pembelian Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan dan Kententuannya
Sehingga dana tersebut dapat langsung masuk ke rekening para penerima, termasuk PNS, pensiunan, dan Penerima Pemberian Penghasilan Ketiga (P3K).
Keputusan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan dan apresiasi kepada para ASN dan pensiunan atas kontribusi dan pengabdian mereka.
Artikel Terkait
FIX Sri Mulyani Umumkan Gaji 13 PNS Cair Bulan Juni 2023, Cair Tanggal Segini
Jadwal Pencairan Gaji ke 13 2023 Pensiunan PNS Mearapat Ini Nominalnya!
Kapan Gaji 13 dan Pensiunan PNS Cair? Pencairan di Tanggal Ini Bulan Juni 2023
Gaji PNS Naik: Apresiasi atau Siasat Tahun Politik?
Gaji PNS saat Ini, Mantap Tahun 2024 Diusulkan Naik Lagi