Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan akan Segera Cair, Kemenkeu Umumkan Tanggal Pencairan

- Jumat, 26 Mei 2023 | 14:24 WIB
Gaji ke-13 PNS dan pensiunan segera cair, cek bocoran jadwal pencairan (Menpan.go.id)
Gaji ke-13 PNS dan pensiunan segera cair, cek bocoran jadwal pencairan (Menpan.go.id)


AYOBOGOR.COM -- Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Gaji ke-13 mereka akan segera cair dalam waktu dekat.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan nota dinas yang menetapkan tanggal pencairan gaji ke-13 tahun 2023.

Sebelum mengetahui tanggal pastinya, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait proses pencairan gaji ke-13.

Baca Juga: Ramai Konser Coldplay Minta Dibatalkan, Begini Jawaban Chris Martin

Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 oleh KPPN sudah dapat dilaksanakan mulai tanggal 29 Mei 2023.

Begitu juga dengan proses Permohonan Pembayaran (PPR) SPM, yang dapat dimulai pada tanggal yang sama.

Untuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji ke-13 berdasarkan SPM yang diajukan, pelaksanaannya akan dilakukan pada tanggal 29-31 Mei 2023.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Air Terjun atau Curug yang Ada di Bogor, Wisata Alam Dekat Jakarta!

Setelah itu, SP2D baru dapat diterbitkan mulai tanggal 5 Juni 2023.

Dengan mengacu pada jadwal pencairan tersebut, gaji ke-13 PNS dan pensiunan dapat diterima paling cepat pada tanggal 5 Juni 2023.

Namun, perlu diingat bahwa pencairan gaji ke-13 baru dapat dilakukan setelah SP2D diterbitkan.

Baca Juga: Tata Cara Pembelian Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan dan Kententuannya

Sehingga dana tersebut dapat langsung masuk ke rekening para penerima, termasuk PNS, pensiunan, dan Penerima Pemberian Penghasilan Ketiga (P3K).

Keputusan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan dan apresiasi kepada para ASN dan pensiunan atas kontribusi dan pengabdian mereka.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X