Tata Cara Pembelian Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan dan Kententuannya

- Jumat, 26 Mei 2023 | 13:16 WIB
Tata Cara Pembelian Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan dan Kententuannya   (AYOBOGOR.COM)
Tata Cara Pembelian Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan dan Kententuannya (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Berikut tata cara pembelian kacamata bagi pemegang KIS melalui BPJS Kesehatan.

Kabar gembira untuk Anda setiap pemegang KIS di seluruh Indonesia.

Diketahui bahwa, pemerintah kini mengeluarkan kebijakan terbaru di bidang kesehatan.

Berikut kebijakan yang dimaksud yakni pemegang KIS bisa membeli kacamata melalui BPJS Kesehatan.

Diketahui bahwa, Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah salah satu program di bidang kesehatan untuk masyarakat yang kurang mampu.

Subsidi pembelian kacamata bagi para pemegang KIS ini tercatat melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 3/2023 mengenai standar tarif pelayanan kesehatan.

Dalam Permenkes tersebut, di pasal 47 disebutkan adanya perubahan bagi Penerima Bantuan Iuran atau PBI untuk rawat kelas 1, 2 dan 3.

Berikut ini adalah rincian perubahan penerima bantuan iuran setiap kelasnya adalah sebagai berikut:

•Untuk rawat kelas 3, yang semula Rp150.000 menjadi Rp165.000.

•Untuk hak rawat kelas 2 yang semula Rp200.000 menjadi Rp220.000.

•Untuk hak rawat di kelas 1, dari yang semula Rp300.000 menjadi Rp330.000.

Kemudian, pihak BPJS Kesehatan juga telah mengatur kuantitas pergantian ataupun klaim pembelian kacamata.

Peraturan kuantitas ini diterbitkan agar pemilik KIS bisa secara tepat menggunakan kesempatan ini.

Setiap pemilik KIS juga diimbau untuk melakukan pemeriksaan mata agar sesuai dengan frame dan lensa yang akan digunakan nanti.

Halaman:

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X