AYOBOGOR.COM - Informasi mengenai jadwal pencairan bansos BLT PKH tahap untuk balita dan lansia pemilik BPJS bisa dapat hingga Rp750.000.
Apabila mengacu pada juknis yang ada, pencairan bansos PKH Tahap 3 akan disalurkan pada Juni 2023.
Hal tersebut didasari pada pedoman bahwa untuk tahap 1 dicairkan pada bulan Februari, Tahap 2 bulan April, Tahap 3 bulan Juli, dan tahap 4 pada bulan November.
Walaupun beberapa waktu lalu pencairan mengalami sedikit keterlambatan, akan tetapi masih tetap dicairkan.
Oleh karena adanya pemutakhiran data yang dilakukan pemda di masing-masing wilayah terkait jawaban atas temuan data bansos salah sasaran oleh BPK RI.
Oleh sebab itu, terdapat ASN (aktif atau pensiunan), anggota dewan, pemilik UMKM, yang mendapatkan bansos tersebut sampai dengan tahap 4 2022.
Mengenai besaran bantuan juga akan sama dengan penyaluran bansos sebelumnya.
Akan disesuaikan dengan jumlah komponen yang dimiliki oleh masing-masing penerima dalam satu keluarga, yang dibuktikan dengan administrasi kependudukan resmi, online, dan padan baik Dukcapil, Dapodik, Emis, dan DTKS, serta SIK-Ng.
Bansos akan disalurkan melalui PT.Pos, dan juga Bank Himbara, sesuai dengan arahan Mensos Tri Rismaharini, beberapa waktu lalu.
Diketahui, besaran bantuan yang didapat per tahap adalah Lansia, dan disabilitas Rp600.000, anak balita dan ibu hamil Rp750.000.
Anak sekolah SD Rp300.000, SMP Rp. 500.000, dan SMA Rp. 660.000 untuk tiap tahap, dan dibagikan sebanyak 4 kali sepanjang tahun.
Bagi Anda pemilik BPJS Kesehatan, dalam hal ini KIS PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) Rp42.000 per bulan, juga berpeluang mendapatkannya, terlebih untuk alokasi kelas 3 dalam BPJS.
Adapun syarat agar balita dan lansia berusia 60 tahun keatas ini bisa mendapatkan PKH yang disalurkan dalam bentuk bantuan langsung tunai, adalah masuk kedalam daftar penambahan, maupun penggenapan, masuk ke dalam DTKS. Nik, dan KK masuk online, padan Dukcapil, SIK-Ng, dan juga Dapodik, serta Emis.
Sebagai tambahan informasi, penyaluran untuk tahap 2 sudah dilakukan sejak akhir April lalu melalui KKS.