Informasi Cara Ajukan BLT Rp750 Ribu untuk Ibu Hamil dan Balita BPJS Kesehatan

photo author
- Jumat, 12 Mei 2023 | 15:32 WIB
Cara Ajukan BLT Rp750 Ribu untuk Ibu Hamil dan Balita BPJS Kesehatan (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)
Cara Ajukan BLT Rp750 Ribu untuk Ibu Hamil dan Balita BPJS Kesehatan (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah akan menyalurkan BLT untuk ibu hamil dan juga balita yang terdaftar sebagai BPJS Kesehatan.

Bagi ibu hamil dan balita yang terdaftar BPJS Kesehatan, maka bisa dapat BLT sebesar Rp750 ribu.

BLT ibu hamil dan balita ini termasuk ke dalam program bansos PKH, hal ini dilakukan untuk menanggulangi stunting di Indonesia.

Ada berbagai bansos salah satunya BLT ibu hamil dan balita yang diberikan oleh pemerintah melalui Kemensos.

Adapun syarat yang menonjol untuk mendapatkan bansos BLT ibu hamil dan balita ini adalah sudah terdaftar sebagai pemegang BPJS Kesehatan.

Menurut data dari penyaluran bansos BLT ini, ada sekitar 3 juta ibu hamil di bawah 30 tahun, yang memiliki anak balita, dari total 10 juta penerima bansos PKH.

ibu hamil dan balita yang terdaftar BPJS Kesehatan, maka bisa dapat BLT sebesar Rp750 ribu
ibu hamil dan balita yang terdaftar BPJS Kesehatan, maka bisa dapat BLT sebesar Rp750 ribu

Bagaimana caranya untuk ajukan BLT ibu hamil dan anak balita Rp750 ribu ini? Simak secara lengkap di bawah ini.

Pada penyaluran BLT ibu hamil dan anak balita, Kemensos berfokus untuk menurunkan angka dari kematian bayi karena stunting.

Selain itu juga, faktor asupan gizi ibu hamil sangat penting untuk menjaga kesehatan janin.

Maka dari itu pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT melalui program PKH untuk menangani masalah tersebut.

BLT ibu hamil dan anak balita dapat dicairkan sebanyak Rp750 ribu per bulannya.

Tujuan dari pemberian BLT ini tentunya sudah jelas, yaitu untuk menjaga asupan gizi dari ibu hamil, dan mencegah anak terkena stunting.

Setelah anak lahir, anak tersebut juga masih akan tetap memperoleh pemenuhan gizi sampai usia 5 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X