PKH Ibu Hamil 2023 Sudah Cair? Cukup Masukkan Nama KTP, Segera Cek Nama Penerima Bansos

photo author
- Minggu, 16 April 2023 | 19:46 WIB
Ilustrasi PKH Ibu Hamil 2023 (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)
Ilustrasi PKH Ibu Hamil 2023 (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

AYOBOGOR.COM - Bansos PKH kategori ibu hamil sudah cair? Untuk mengecek penerimanya cukup dengan KTP saja. Simak caranya berikut ini.

Bansos Program Keluarga Harapan atau yang lebih akrab disebut dengan bansos PKH merupakan program bansos yang berikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos PKH ini hanya diberikan kepada masyarakat tertentu saja dan tentunya dengan kategori-kategorinya.

Ibu hamil menjadi salahh satu kategori yang terdapat pada bansos PKH ini.

Namun, tak semua Ibu hamil bisa mendapatkan bansos PKH ini, salah satu syaratnya adalah maksimal kehamilan yang dikandung ialah kehamilan kedua.

Tak hanya itu, syarat lainnya ialah wajib terdaftar di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang apabila disingkat menjadi DTKS Kemensos merupakan data yang mencakup nama-nama masyarakat yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bansos, salah satunya PKH.

Data pada DTKS inilah yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam pembagian bansos.

Nominal yang akan didapatkan ialah senilai Rp3 juta per tahun yang dapat diambil sebesar Rp750.000 setiap tiga bulan sekali.

Terdapat kategori masyarakat lain yang dapat menerima bansos PKH. Berikut ini adalah kategori penerima bansos PKH:

  1. Kategori balita, mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

  2. Kategori siswa SD, medapatkan uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

  3. Kategori siswa SMP, mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

  4. Kategori siswa SMA, mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X