UPDATE! Sistem Pencairan Bansos di DKI Jakarta: KLJ, KPDJ, KAJ, dan KPARJ 2023

- Minggu, 16 April 2023 | 13:29 WIB
UPDATE! Sistem Pencairan Bansos di DKI Jakarta: KLJ, KPDJ, KAJ, dan KPARJ 2023 (AYOBOGOR.COM)
UPDATE! Sistem Pencairan Bansos di DKI Jakarta: KLJ, KPDJ, KAJ, dan KPARJ 2023 (AYOBOGOR.COM)



AYOBOGOR.COM – Apa informasi terbaru bansos KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ 2023.

Dinas Sosial DKI Jakarta memberikan pengumuman terbaru mengenai pencairan Bantuan Sosial dalam rangka Perlindungan Sosial atau Perlinsos tahun 2023.

Bantuan sosial (bansos) Perlinsos tersebut antara lain ada Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Perlindungan Anak Remaja Jakarta (KPARJ).

Pengumuman tersebut diposting dalam akun Instagram @dinsosdkijakarta yang berisikan mengenai skema baru penyaluran bantuan sosial Perlinsos DKI Jakarta 2023, yang akan dibagi menjadi 2 tahap.

Tahap 1 untuk penerima lama atau eksisting dan bansos tahap 2 untuk penerima baru.

Penerima bansos tahap 1 yakni penerima manfaat eksisting pada tahun 2022 lalu, hasil dari rekonsiliasi pada Desember 2022.

Untuk tahap kedua untuk calon penerima bantuan sosial baru

Bansos KAJ, KLJ dan KPDJ 2023
Bansos KAJ, KLJ dan KPDJ 2023 (AYOBOGOR.COM)

Semua kategori penerima bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang ditetapkan pada Februari dan November 2022 lalu.

Yang telah lolos pemadanan data kependudukan dan data kepemilikan aset serta lolos hasil musyawarah kelurahan bulan Desember 2022 lalu.

Untuk tanggal pencairannya, membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama dibandingkan periode sebelumnya.

Saat ini Dinas Sosial DKI Jakarta tengah melakukan verifikasi lapangan untuk penerima bantuan sosial baru.

Penting verifikasi lapangan pembuatan rekening kolektif ini untuk melengkapi data, sekaligus mengecek apakah benar orang tersebut ada di wilayah domisilinya.

Dinas Sosial DKI Jakarta harus memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.

Sebelum jadwal pencairan ditetapkan, terlebih dahulu daftar penerima manfaat harus ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.

Dinas sosial DKI Jakarta menyampaikan bahwa penetapan SK Gubernur akan dilakukan sebanyak 2 kali mengingat pencairan bantuan sosial ini dilakukan sebanyak 2 tahap.

Informasi Pencairan Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KJP Plus
Informasi Pencairan Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KJP Plus (AYOBOGOR.COM)


Bagi calon penerima baru yang nantinya akan ditetapkan melalui SK Gubernur, harus mengikuti tahap yang disyaratkan sesuai SOP dan ketentuan perbankan.

Yakni memenuhi undangan distribusi dari Bank DKI sebanyak 2 kali untuk mendapatkan buku rekening baru dan juga kartu ATM.

Itulah informasi terkait skema baru bantuan sosial KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ untuk penyaluran April 2023. 

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X