Tata Cara Pembelian Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan dan Kententuannya

photo author
- Jumat, 26 Mei 2023 | 13:16 WIB
Tata Cara Pembelian Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan dan Kententuannya   (AYOBOGOR.COM)
Tata Cara Pembelian Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan dan Kententuannya (AYOBOGOR.COM)

Setiap pemilik KIS hanya bisa melakukan klaim penggantian kacamata sekali dalam waktu dua tahun.

Jikalau dalam pelaksanaan pemilik kartu KIS tidak mengikuti aturan yang telah ditentukan, maka klaim dinyatakan tidak berlaku.

Setiap Anda penerima layanan ini, pemilik kartu bisa mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat I dan meminta rujukan ke dokter spesialis mata.

Setelah menerima hasil pemeriksaan, langkah selanjutnya bagi pemilik kartu adalah dengan mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS.

Anda juga bisa melakukan pencocokan lensa dan frame kacamata yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Demikianlah informasi yang dapat diketahui mengenai tata cara pembelian kacamata ditanggung BPJS kesehatan dan kententuannya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X