Setiap pemilik KIS hanya bisa melakukan klaim penggantian kacamata sekali dalam waktu dua tahun.
Jikalau dalam pelaksanaan pemilik kartu KIS tidak mengikuti aturan yang telah ditentukan, maka klaim dinyatakan tidak berlaku.
Setiap Anda penerima layanan ini, pemilik kartu bisa mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat I dan meminta rujukan ke dokter spesialis mata.
Setelah menerima hasil pemeriksaan, langkah selanjutnya bagi pemilik kartu adalah dengan mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS.
Anda juga bisa melakukan pencocokan lensa dan frame kacamata yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Demikianlah informasi yang dapat diketahui mengenai tata cara pembelian kacamata ditanggung BPJS kesehatan dan kententuannya. *