Diharapkan gaji ke-13 ini dapat memberikan bantuan dalam memenuhi kebutuhan, termasuk dalam mendukung pendidikan anak.
Baca Juga: Daftar 20 SMA Terbaik di Kabupaten Bogor Versi LTMPT, Sekolah Kamu Ada Ngak Ya?
Informasi lebih lanjut terkait pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau menghubungi instansi terkait.
Diketahui, Gaji ke-13 PNS terdiri dari beberapa komponen yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: 15 Sekolah Terbaik di Kota Bogor Lengkap dengan Alamatnya, Segera Daftar Selama PPDB SMA/SMK Dibuka
Komponen gaji ke-13 dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (tunjangan umum), dan 50% tunjangan kinerja.
Sedangkan gaji ke-13 dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (tunjangan umum), dan bonus penghasilan yang tidak melebihi 50% dari gaji dalam satu bulan.