AYOBOGOR.COM - Gaji Ke-13 Pengumuman kepada aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri & TNI serta para pensiun dan penerima pensiun.
Pemerintah mulai melakukan pembayaran gaji ke-13 hari ini, 5 Juni 2023.
Siapa saja penerima gaji ke-13? Apakah pembayaran gaji ke-13 untuk PNS, anggota Polri & TNI serta para pensiunan dan penerima pensiun dicairkan bersamaan?
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, perincian aturan pencairan gaji ke-13 ASN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Sesuai dengan PMK 39 tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2022.
Kemudian, apabila pencairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan, maka gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.
Averrouce memastikan bahwa, masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," jelasnya.
Tata cara pembayaran gaji ke-13
Sementara itu, perincian pembayaran soal gaji ke-13 imbuh Averrouce, telah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 39/2023 oleh Kemenkeu Pasal 17.
"(Pencairan gaji ke-13) tergantung dari instansi pemerintah menyampaikan ke KPPN Kemenkeu," jelas Averrouce.
Mengacu pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 39/2023 Pasal 16, disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dibebankan kepada DIPA satuan kerja yang bersangkutan.
DIPA merupakan daftar isian pelaksanaan anggaran yang selanjutnya yang merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.
Artikel Terkait
Benarkah Komponen Gaji 13 PNS Ditambah? Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji Mulai Cair di Bulan Ini
VIRAL! Nurhali, Kepala Sekolah Masuk Daftar PNS Terkaya di Indonesia Miliki Harta Rp 1,6 Triliun, Kok Bisa?
FIX Sri Mulyani Umumkan Gaji 13 PNS Cair Bulan Juni 2023, Cair Tanggal Segini
Jadwal Pencairan Gaji ke 13 2023 Pensiunan PNS Mearapat Ini Nominalnya!
Kapan Gaji 13 dan Pensiunan PNS Cair? Pencairan di Tanggal Ini Bulan Juni 2023
Gaji PNS Naik: Apresiasi atau Siasat Tahun Politik?
Gaji PNS saat Ini, Mantap Tahun 2024 Diusulkan Naik Lagi
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan akan Segera Cair, Kemenkeu Umumkan Tanggal Pencairan
Jadwal Cair Gaji 13 Tahun 2023, PNS Semringah Pencairan Sudah Dekat Nominalnya Segini
Syarat dan Aturan PNS Laki-laki yang Boleh Poligami, Bagaimana Untuk Perempuan?