AYOBOGOR.COM – Berikut ini update terbaru seputar pembayaran gaji 13 PNS, TNI, PPPK, Polri hingga pensiunan 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan kebijakan terkait adanya penambahan komponen pada pembayaran gaji 13 PNS.
Dengan adanya penambahan komponen tersebut tentunya ada sekelompok golongan ASN yang diuntungkan.
Baca Juga: Ini Dia Makna dan Filosofi Logo Hari Jadi Kota Bogor ke 541
Perubahan atau penambahan komponen tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Perlu diketahui bahwa pembayaran gaji tersebut diberikan selama satu tahun sekali usai Hari Raya Idul Fitri.
Besaran gaji yang diberikan tentunya bervariatif sesuai dengan golongan jabatan ASN masing-masing.
Lalu, kapan gaji 13 PNS hingga pensiunan dicairkan?
Baca Juga: Baliho Dukungan Kaesang Calon Jadi Wali Kota Depok Bertebaran Dimana-mana
Dikutip AYOBOGOR.COM dari laman kemenkeu.go.id pada Selasa, 23 Mei 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan jawaban terkait kebijakan pembayaran gaji 13 PNS hingga pensiunan.
Pada tahun sebelumnya, komponen gaji 13 PNS hingga pensiunan terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga serta 50 persen dari tunjangan kinerja.
Namun pada tahun ini, bagi guru atau dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja kini berhak mendapatkan gaji 13 yang terdiri dari 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TFG).
Sementara, bagi dosen yang mempunyai jabatan akademik profesor dapat diubah dengan 50 persen tunjangan profesi dosen atau disebut tunjangan kehormatan.
Baca Juga: Pandangan Deddy Corbuzier Tentang Adanya Penolakan Konser Coldplay di Jakarta