Dengan adanya penambahan komponen tersebut, pemerintah pusat akan memberikan dana tambahan kepada pemerintah daerah sebesar Rp 2,1 triliun.
Namun disayangkan, bagi pensiunan ASN masih dengan dengan kebijakan pada tahun sebelumnya, dimana terdiri dari pensiunan pkok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan tunjangan penghasilan.
Walaupun demikian, bagi pensiunan ASN, gaji tersebut akan dibayarkan sesuai dengan status sebagai pensiunan atau penerima tunjangan.
Di samping itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan jawaban terkait jadwal pembayaran gaji 13 PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Mario Dandy Akui Tak Tahu Menahu Soal Kasusnya Rafael Alun: Saya Kan....
“Sementara untuk gaji 13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023,” ucap Sri Mulyani dalam laman Kemenkeu.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana pembayaran gaji tersebut dilakukan pada bulan Juli 2022.
Demikian informasi mengenai penambahan komponen gaji 13 PNS yang dibayarkan mulai Juni 2023.***