Kemudian, pencairan gaji ke-13 akan disalurkan melalui penerbitan SPM oleh PPSPM ke rekening penerima.
PPSPM akan mengajukan SPM gaji ke-13 ke KPPN Kemenkeu sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
Penerima gaji ke-13 2023
Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji untuk aparatur negara, termasuk PNS anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan. Pemberian gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023:
• PNS dan calon PNS (CPNS).
• Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
• Prajurit TNI.
• Anggota Polri.
• Pejabat negara.
• Pensiunan.
• Penerima pensiun.
• Penerima tunjangan bersifat pensiun.
• Penerima tunjangan pokok.
Besaran gaji ke-13 2023