Cek! Ini Batas Usia Pensiun PNS, PPPK, TNI dan POLRI 2023 yang Telah Disepakati oleh Presiden Jokowi

photo author
- Selasa, 6 Juni 2023 | 18:11 WIB
Cek! Ini Batas Usia Pensiun PNS, PPPK, TNI dan POLRI 2023 yang Telah Disepakati oleh Presiden Jokowi (AYOBOGOR.COM)
Cek! Ini Batas Usia Pensiun PNS, PPPK, TNI dan POLRI 2023 yang Telah Disepakati oleh Presiden Jokowi (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Berapa usia  Pensiun PNS, PPPK, TNI dan POLRI 2023?

Presiden Jokowi telah menyepakati aturan Batas Usia Pensiun PNS, PPPK, TNI dan POLRI 2023.

Batas usia pensiun PNS, PPPK, TNI dan POLRI 2023 berbeda-beda.

Namun, rata-rata batas usia pensiun PNS, PPPK, TNI dan POLRI 2023 adalah diatas umur 50 tahun.

Peraturan batas usia pensiun PNS, PPPK, TNI dan POLRI 2023 tertera dalam aturan yang berbeda-beda.

Berikut ini merupakan batas usia pensiun PNS, PPPK, TNI dan POLRI 2023.

1. PPPK

Batas Usia Pensiun PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49/2018 tentang manajemen PPPK.

Sama dengan PNS, pensiun juga memiliki 3 kategori Batas Usia Pensiun.

Pertama adalah usia 58 tahun, yaitu berlaku hanya untuk PPPK sebagai

a. Pejabat fungsional keterampilan

b. Pejabat fungsional ahli muda

c. Pejabat fungsional ahli pertama

Kedua, adalah umur 60 tahun, itu berlaku khusus bagi PPPK sebagai

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X