Cek! Ini Batas Usia Pensiun PNS, PPPK, TNI dan POLRI 2023 yang Telah Disepakati oleh Presiden Jokowi

photo author
- Selasa, 6 Juni 2023 | 18:11 WIB
Cek! Ini Batas Usia Pensiun PNS, PPPK, TNI dan POLRI 2023 yang Telah Disepakati oleh Presiden Jokowi (AYOBOGOR.COM)
Cek! Ini Batas Usia Pensiun PNS, PPPK, TNI dan POLRI 2023 yang Telah Disepakati oleh Presiden Jokowi (AYOBOGOR.COM)

a. Pejabat pimpinan tinggi

b. Sebagai pejabat fungsional madya

Ketiga adalah usia 65 tahun, itu berlaku bagi PPPK khusus sebagai

a. Pejabat fungsional ahli utama

2. PNS

Peraturan batas usia pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP 11/2017 tentang manajemen PNS.

Ada 3 kategori Batas Usia Pensiun dalam PNS, pertama adalah usia 58 tahun, berlaku bagi PNS sebagai

a. Pejabat fungsional keterampilan

b. Pejabat fungsional ahli muda

c. Pejabat fungsional ahli pertama

Batas usia pensiun PNS kedua yaitu umur 60 tahun, berlaku khusus bagi PNS sebagai

a. Pejabat pimpinan tinggi

b. Sebagai pejabat fungsional madya

Batas Usia Pensiun ketiga yaitu usia 65 tahun, berlaku khusus bagi PNS sebagai

a. Pejabat fungsional ahli utama

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X