Cek! Ini Batas Usia Pensiun PNS, PPPK, TNI dan POLRI 2023 yang Telah Disepakati oleh Presiden Jokowi

photo author
- Selasa, 6 Juni 2023 | 18:11 WIB
Cek! Ini Batas Usia Pensiun PNS, PPPK, TNI dan POLRI 2023 yang Telah Disepakati oleh Presiden Jokowi (AYOBOGOR.COM)
Cek! Ini Batas Usia Pensiun PNS, PPPK, TNI dan POLRI 2023 yang Telah Disepakati oleh Presiden Jokowi (AYOBOGOR.COM)

3. TNI

Peraturan batas usia pensiun TNI diatur dalam Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Didalamnya disebutkan jika Batas Usia Pensiun TNI itu terbagi dalam 2 kategori usia.

Pertama, Anggota TNI akan diberhentikan secra hormat alias pensiun di usia 53 tahun, itu berlaku bagi

a. Bintara dan Tamtama

Kedua, Anggota TNI akan dipensiunkan di usia 58 tahun, itu khusus bagi

a. Perwira

4. POLRI

Batas usia pensiun bagi Anggota POLRI itu diatur di Peraturan Pemerintah atau PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada PP disebutkan bahwa, Anggota POLRI bisa diberhentikan saat mencapai usia 58 tahun.

Itu berlaku bagi seluruh Anggota POLRI, kecuali bagi Anggota POLRI tertentu.

Anggota POLRI dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun, khusus bagi yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian antara lain.

a. Identifikasi

b. Laboratorium Forensik

c. Komunikasi Elektroink

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X