Info Rincian Besaran Gaji ke 13 Dibagikan ke PNS Juni 2023

- Kamis, 8 Juni 2023 | 17:47 WIB
Gaji ke 13 Dibagikan ke PNS Juni 2023
Gaji ke 13 Dibagikan ke PNS Juni 2023

AYOBOGOR.COM - Berikut rincian besaran gaji ke-13 yang akan dibagikan kepada PNS bulan ini, PNS yang mengambil cuti diluar tanggungan negara tidak berhak dapatkan gaji ke-13.

Sempat dikabarkan ada isu terkait PNS yang tidak berhak mendapatkan gaji ke-13 karena beberapa alasan yang mendukung.

Beberapa alasan tersebut menyebutkan gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS yang mengambil jatah cuti namun diluar tanggungan negara.

Namun, ada juga dikabarkan bagi PNS yang telah bekerja melakukan tugas di luar intansi pemerintah tidak akan mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah karena sudah dibayarkan oleh instansi setempat dia ditugaskan.

Pengumuman gaji ke-13 serentak akan dilaksanakan pada 5 Juni 2023, tujuan dari diberikannya gaji ke-13 kepada para PNS untuk membantu perekonomian pegawai pemerintah salah satunya pada biaya pendidikan anak mereka.

Adapun komponen yang diberikan kepada PNS pada pengumuman gaji ke-13 oleh APBD ialah mendapatkan tunjangan pangan dari pemerintah, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan fungsional umum, tunjangan jabatan serta terdapat 50 persen untuk tunjangan kinerja bagi yang memperolehnya saja.

Hal tersebut sudah terdapat dalam pasal 5 PP Nomor 15 tahun 2023 yang telah disampaikan secara resmi oleh menteri keuangan Sri Mulyani dalam menghadiri rapat kemarin.

Pemerintah telah menetapkan besaran maksimal yang akan dibagikan kepada PNS pada gaji ke-13 berdasarkan aturan pada 29 Maret 2023. Maksimal gaji ke-13 tercetak pada angka Rp3.21 juta sampai Rp24.13 juta besaran.

Besaran maksimal gaji ke-13 yang diberikan oleh pemerintah tersebut diperuntukkan kepada pemimpin, anggota hingga pegawai atau non pegawai aparatur sipil negara. ASN akan menjalankan tugasnya di instansi pemerintah termasuk dalam perguruan tinggi negeri atau lembaga non struktural.

Bagi kalian yang masih bertanya-tanya terkait rincian besaran gaji ke-13 yang dibagikan oleh PNS, berikut penjelasan detailnya.
• Pimpinan serta anggota lembaga nonstruktural
- Bagian ketua atau kepala mendapatkan Rp24.13 juta;
- Bagian wakil ketua atau wakil kepala mendapatkan Rp21.23 juta;
- Bagian Sekretaris mendapatkan Rp18.34 juta;
- Bagian anggota mendapatkan Rp18.34 juta.

• Sedangkan bagi pegawai non pegawai ASN di lembaga nonstruktural serta pejabat yang mempunyai hak keuangan dan administrasinya disetarakan mendapatkan:
- Eselon 1/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya mendapatkan Rp19.93 juta;
- Eselon 2/pejabat pimpinan tinggi pratama mendapatkan Rp14.70 juta;
- Eselon 3/pejabat administrator mendapatkan Rp8.98 juta;
- Eselon 4/pejabat pengawas mendapatkan Rp7.51 juta.

• Pegawai Non atau pegawai ASN yang memiliki tugas di instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan Perguruan tinggi negeri baru.
A. SD/SMP Sederajat
- Masa kerja sampai pada 10 tahun akan mendapatkan Rp3.21 juta;
- Masa kerja diatas 10 hingga 20 tahun mendapatkan Rp3.61 juta;
- Masa kerja diatas 20 tahun mendapatkan Rp4.07 juta.

B. Pendidikan SMA/Diploma 1/ Sederajat
- Masa kerja sampai pada 10 tahun akan mendapatkan Rp3.84 juta;
- Masa kerja diatas 10 hingga 20 tahun mendapatkan Rp4.32 juta;
- Masa kerja diatas 20 tahun mendapatkan Rp4.98 juta.

C. Strata 1/Diploma 4/sederajat
- Masa kerja sampai pada 10 tahun akan mendapatkan Rp4.73 juta;
- Masa kerja diatas 10 hingga 20 tahun mendapatkan Rp5.77 juta;
- Masa kerja diatas 20 tahun mendapatkan Rp6.76 juta.

Halaman:

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X