nasional

Aturan Baru BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat dan Perpanjang SIM, Bagaimana Jika Ada Tunggakan Iuran? Ini yang Bisa Dilakukan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:12 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM. (banksinarmas.com)

AYOBOGOR.COM -- Mulai awal Juli 2024, akan dilakukan ujicoba aturan baru BPJS Kesehatan akan jadi syarat pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Rencananya, ujicoba tersebut akan dilakukan mulai 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024 mendatang.

Adapun wilayah yang akan melakukan ujicoba tersebut adalah Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Bali dan NTT.

Jadi dalam ujicoba nanti, tidak semua wilayah yang akan menerapkan aturan tersebut. Sosialisasi dan edukasi nantinya juga akan dilakukan secara luas.

Baca Juga: TERBARU! Info Penting Bagi Pengguna KIS BPJS Kesehatan, Ada Aturan Baru yang Bakal Dimulai Awal Bulan Juli 2024

Kasi Biyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menjelaskan bahwa dijadikannya KIS atau BPJS sebagai syarat memperpanjang SIM masih dalam tahap uji coba.

Bagaimana dengan warga yang ingin perpanjang SIM atau bikin SIM sedangkan masih ada tunggakan iuran? Berikut ulasannya melansir dari YouTube Diary Bansos.

Adapun untuk kepengurusan SIM, pemohon yang terdaftar peserta BPJS mesehatan namun iurannya menunggak disarankan mengaktifkan kepesertaannya lebih dulu. Artinya melunasi tunggakannya.

Kepesertaan dapat diaktifkan dengan melunasi iuran pada bulan yang dibayarkan. 

Baca Juga: Prediksi Pencairan Bansos KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 Tahun 2024, Dikabarkan Bisa Cair di Tanggal Ini dan Bulan Ini!

Pemohon SIM yang menunggak BPJS kesehatan dapat melampirkan bukti bahwa mereka sudah lunas ketika membuat atau perpanjang SIM.

Jika belum bisa melunasi, bisa mencicil dengan mengikuti Rencana Pembayaran Iuran Bertahap atau Rehab.

Bagi yang belum mendaftar BPJS Kesehatan bisa melakukan pendaftaran segera.

Baca Juga: Update Perkembangan PKH BPNT via PT Pos Indonesia dan via KKS Tahap Selanjutnya, Serta Prediksi Pencairannya

Halaman:

Tags

Terkini