AYOBOGOR.COM -- Mulai awal Juli 2024, akan dilakukan ujicoba aturan baru BPJS Kesehatan akan jadi syarat pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Rencananya, ujicoba tersebut akan dilakukan mulai 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024 mendatang.
Adapun wilayah yang akan melakukan ujicoba tersebut adalah Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Bali dan NTT.
Jadi dalam ujicoba nanti, tidak semua wilayah yang akan menerapkan aturan tersebut. Sosialisasi dan edukasi nantinya juga akan dilakukan secara luas.
Kasi Biyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menjelaskan bahwa dijadikannya KIS atau BPJS sebagai syarat memperpanjang SIM masih dalam tahap uji coba.
Bagaimana dengan warga yang ingin perpanjang SIM atau bikin SIM sedangkan masih ada tunggakan iuran? Berikut ulasannya melansir dari YouTube Diary Bansos.
Adapun untuk kepengurusan SIM, pemohon yang terdaftar peserta BPJS mesehatan namun iurannya menunggak disarankan mengaktifkan kepesertaannya lebih dulu. Artinya melunasi tunggakannya.
Kepesertaan dapat diaktifkan dengan melunasi iuran pada bulan yang dibayarkan.
Pemohon SIM yang menunggak BPJS kesehatan dapat melampirkan bukti bahwa mereka sudah lunas ketika membuat atau perpanjang SIM.
Jika belum bisa melunasi, bisa mencicil dengan mengikuti Rencana Pembayaran Iuran Bertahap atau Rehab.
Bagi yang belum mendaftar BPJS Kesehatan bisa melakukan pendaftaran segera.