TERBARU! Info Penting Bagi Pengguna KIS BPJS Kesehatan, Ada Aturan Baru yang Bakal Dimulai Awal Bulan Juli 2024

photo author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 17:27 WIB
Aturan baru soal KIS BPJS Kesehatan untuk pembuatan dan perpanjangan SIM. (AYOBOGOR.COM)
Aturan baru soal KIS BPJS Kesehatan untuk pembuatan dan perpanjangan SIM. (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Bagi yang memiliki Kartu Indonesia Sehat atau KIS dan BPJS kesehatan ada informasi penting lho buat para penggunanya. 

Informasi penting ini berlaku mulai dari awal bulan Juli atau tepatnya tanggal 1 Juli 2024. Jangan sampai ketinggalan.

Informasi ini pun berlaku bagi seluruh pengguna KIS, baik itu yang berbayar ataupun gratis serta yang bayar rutin ataupun yang masih nunggak.

Berikut informasi penting bagi pengguna KIS yang berlaku mulai dari tanggal 1 Juli 2024.

Baca Juga: Ada Kabar BLT MRP Rp600 Ribu Cair Hari Ini, Selasa 25 Juni di KKS Bank Mandiri Daerah Ini, KPM Cek Faktanya Sekarang

Sebagai Syarat Memperpanjang SIM

Melansir dari YouTube Diary Bansos, iformasi yang berlaku yaitu secara bertahap BPJS Kesehatan akan menjadi syarat untuk memperpanjang SIM atau Surat Izin Mengemudi.

Syarat ini berlaku baik itu SIM A, SIM B, ataupun SIM C. 

Adapun ketentuan dari syarat inipun berlaku mulai dari 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024.

Namun Kasi Biyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menjelaskan bahwa dijadikannya KIS atau BPJS sebagai syarat memperpanjang SIM masih dalam tahap uji coba.

Adapun daerah yang akan menerapkan uji coba tersebut mulai dari Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Bali dan NTT.

Pemerintah menyebutkan hal ini bukan untuk mempersulit masyarakat namun bertujuan agar masyarakat Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

Baca Juga: Cair Secara Bertahap, Ini Syarat Penerima Bansos PKD DKI Jakarta Jenis KAJ, Salah Satunya Telah Masuk dalam Penetapan DTKS

Namun, untuk memperpanjang SIM pun tidak lupa membawa kelengkapan berkas lainnya yang dibutuhkan, diantaranya:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X